SELAMAT DATANG DI WEBSITE CYBER EXTENSION BADAN PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN (BPKP) KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Selasa, 10 Mei 2011

Pelatihan Pengurus GAPOKTAN Penerima BLM-PUAP Angkatan I

KEPEDULIAN PEMDA SIDENRENG RAPPANG MENINGKATKAN
KEMAMPUAN PENGURUS GAPOKTAN


Baru-baru ini telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) bagi pengurus Gapoktan yang telah menerima dana tahun 2010 yang diselenggarakan oleh Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPKP) Kabupaten Sidenreng Rappang di Aula BPKP Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pelaksanaan pelatihan tersebut diawali dengan laporan panitia penyelenggara yang diketuai oleh Kepala Bidang Penyuluhan. Dalam laporannya beliau mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pelatihan kali ini berdasarkan pada DPA BPKP Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2010, turut dihadiri Kepala Badan beserta dengan para panitia penyelenggara, dengan tujuan penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam pengelolaan modal usaha produktif yang berbasis agribisnis pedesaan.
Pada bagian lain disebutkan Kepala Badan yang sekaligus membuka acara pelatihan ini secara resmi, mengungkapkan pengelolaan dana PUAP benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan usahatani para anggotanya, pinjaman anggota dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati bersama, pengurus Gapoktan yang benar, bersaing menjadi pengelola yang berprestasi agar gapoktan semakin berkembang dan bertambah jumlahnya penerima PUAP.
Selain itu, beliau mengingatkan agar para peserta pelatihan sebayak 40 orang agar dapat mengikuti dengan baik materi yang akan disampaikan oleh fasilitator yang telah mengikuti TOT di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batang Kaluku.
Adapun materi pelatihan meliputi: 1) Kebijakan Program PUAP dalam PNPM Mandiri, 2) Penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan Poktan/Gapoktan; 3) Pengembangan Usaha Agribisnis, kemitraan dan negosiasi Gapoktan; 4) Konsep dasar dan organisasi keuangan mikro; 5) Manajemen Lembaga Keuangan Mikro (LKM); 6) Mekanisme penyaluran dan penarikan dana BLM PUAP; 7) Pembukaan, pelaporan dan 8) Rencana tindak lanjut .-


Drs. Achmad Murni
(Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh
Kab. Sidenreng Rappang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar