SELAMAT DATANG DI WEBSITE CYBER EXTENSION BADAN PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN (BPKP) KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Kamis, 20 Januari 2011

TANGGAPAN FUNGSIONAL PENYULUH KAB. SIDENRENG RAPPANG

Pangkajene, 20 Januari 2011 
Fungsional Penyuluh Kabupaten BPKP Kab. Sidenreng Rappang
Koordinator, SYAMSUL RIZAL, SP

Membaca tulisan Sdr. Arifin dari BP4K Cianjur pada Tabloid Sinar Tani edisi 19-25 Januari 2011 Nomor 3389 Tahun XLI halaman 20 kolom Suara Penyuluh mengenai “BATAS USIA PENSIUN BAGI PENYULUH PERTANIAN”, dimana saudara tersebut kurang mamahami aturan yang ada, bahkan dapat meresahkan penyuluh.
Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2011, yang berbunyi:
Pasal 1 : Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Madya dan Jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (Enam Puluh) tahun.

Pasal 2 : a. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Penyelia dan Jenjang Muda pada saat peraturan presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (Enam Puluh) tahun.
b. Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Jenjang Penyelia dan Jenjang Muda pada saat peraturan presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan Jenjang Penyelia dan Jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (Enam Puluh) tahun.

Pasal 3 : Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan, selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saudara perlu ketahui bahwa PP Nomor 55 Tahun 2010 adalah merupakan pengganti PP Nomor 63 Tahun 1986 tentang batas usia pensiun bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar